Richard Eliezer Terima Putusan Sidang Etik Didemosi ke Yanma Polri Selama Setahun


Jakarta.SGI. Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara pada hari Rabu 15 Februari 2023 lalu. Adapun Komisi Kode Etik Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer didemosi selama setahun.
Dan hal tersebut akibat imbas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan juga menyebutkan bahwa Eliezer harus menerima putusan sidang tersebut.
Saudara Richard Eliezer telah menyatakan menerima (didemosi),"ungkap Ramadhan di Markas Besar Polri, Jakarta, pada hari Rabu 22 Februari 2023. Ramadhan juga mengatakan, bahwa Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Yang dimana Demosi ini berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik tersebut. Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini,"ujarnya.
Sudah diberitakan sebelumnya, bahwa Polri memutuskan untuk tidak akan memecat Eliezer. Polri justru mempertahankannya. Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama setahun. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada hari Rabu 22 Februari 2023.
Sesusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003, maka oleh karena itu komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri,"ujar Ramadhan di Mabes Polri, pada hari Rabu.
Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Sidang etik Bharada E juga telah diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E dan telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada yang dilayangkan oleh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator. Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) dan juga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dimana terdakwa lainnya juga sudah divonis sesuai dengan masing-maing perbuatan yang dilakukannya.
Putusan hakim memutuskan bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Post a Comment
Post a Comment