Polres Gresik Tangkap Dukun Pengganda Uang yang Resahkan Masyarakat

Gresik, SuaraGeganaIndonesia- Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap seorang dukun berinisial MY warga Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Aktivitas dukun yang mengaku bisa menggandakan uang meresahkan masyarakat.
Sebanyak lima orang menjadi korban penggandaan uang kemudian ditipu dengan uang palsu. Asisten dukun pengganda uang berinisial MI warga Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik juga turut diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktek ritual pengandaan uang.
Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib anggota polres Gresik telah melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penipuan.
Adanya praktek mengandakan uang di Perum Grand Verona Cerme Gresik, petugas langsung melakukan penyelidikan dirumah Kontrakan di Perum Grand Verona Gresik dan saat itu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang palsu , keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil kecil dari kuningan yang diduga sebagai sarana praktek penipuan.
Kemudian dilakukan introgasi kepada tersangka MY dan mengakui perbuatanya tersangka juga menerangkan jika korbannya dari wilayah Gresik saja, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.
"Modus tersangka MY menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang kami jerat dengan Pasal 378 KUHP," tegasnya.
Selanjutnya petugas mengecek kedalam rumah dan mendapati 23 Buah Ampul Darah Beku yg tersimpan di Lemari Es milik MY dan menanyakan kepemilikan 23 Buah Ampul Darah Beku tersebut, asal darimanakah Barang diperoleh, informasi yang didapat dari MY bahwasanya yang bersangkutan mendapatkan stok 23 Ampul Darah Beku dari MI yang berdomisili di Pangkah Kulon Ujungpangkah Gresik.
"Modus tersangka darah tersebut di gunakan sebagai praktek dukun penganda uang," tegasnya.
Tersangka MI dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman diancam hukuman 5 tahun keatas.
Barang bukti yang diamankan 23 Buah Ampul Darah Beku, 1 unit Handphone berbagai merk, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, 1 Blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jengglot/bk, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung dewi kwan in, 18 ampul golongan darah O.(EY Hermanto)
Post a Comment
Post a Comment