400 Warga Desa Barurejo Terima Sertifikat Program PTSL

Author
Published January 12, 2023
400 Warga Desa Barurejo Terima Sertifikat Program PTSL

 

LAMONGAN.SGI. Pemerintah Desa Barurejo  membagikan 400 Sertifikat kepada warga pemohon. Penerimaan Sertifikat PTSL di Desa Barurejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan Jatim berjalan lancar aman  dan kondusif.

Warga Masyarakat Desa Barurejo merasa senang dan  gembira serta antusias datang, guna untuk antri menerima Sertifikat Tanah yang akan di bagikan oleh Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan. dengan adanya Program PTSL dari Pemerintah Pusat  ini Warga Masyarakat Desa Barurejo merasa bergembira dan bersyukur, karena dengan biaya yang murah Warga Masyarakat bisa memiliki Sertifikat Tanah. Karena jika di bandingkan biaya mengurus sendiri  yang bisa menghabiskan Puluhan juta Rupiah perbidangnya.

Pada Hari Rabu Tanggal 11/1/2023  bertempat di Pendopo Balai Desa Barurejo Penyerahan Sertifikat di laksanakan dan di hadiri oleh forum Komonikasi Pimpinan Kecamatan(Forkopimca) Sambeng, Kapolsek Sambeng beserta anggotanya, Danramil Sambeng beserta anggotanya, Badan Pertanahan Nasional BPN beserta Jajaranya, Bapak Bibit Kades Barurejo  beserta Perangkatnya, BPD, Karang Taruna, Linmas Babinkamtibmas, Babinsa,  Pokmas PTSL beserta  anggotanya   Tokoh Masyarakat Desa Barurejo, Rt, Rw, serta warga Masyarakat. 

Acara Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL itu di lakukan  secara simbolis oleh Bapak Bibit selaku Kades Barurejo  dan di lanjutkan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai selesai, sebanyak Empat Ratus Sertifikat di bagikan sedangkan sisanya akan di bagikan Dua Minggu kemudian.

Kawan Media dari Suara Gegana Indonesia (SGI) pada kegiatan itu berkesempatan Wawancara dengan Kepala Desa Barurejo Bapak Bibit,  berpesan pada Warga Masyarakatnya, yang telah menerima Sertifikat  agar menyimpan dan merawat Sertifikat dengan baik, karena Sertifikat itu merupakan barang yang berharga, sehingga jika Sertifikat hilang rusak tidak ada penggantinya,  Sertifikat Tanah berfungsi;

(1) untuk menentukan tentang hak dan kepemilikan atas Tanah yang di miliki.

(2) untuk meminimalisir sengketa atas Tanah hak milik termasuk di atas Tanah perbatasan.

(3) jika di butuhkan Sertifikat juga dapat di agunkan di bank sebagai jaminan untuk modal usaha dan pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan perekonomian keluarga.

Bapak Bibit selaku Kades Barurejo juga  mengatakan pada beberapa awak Media yang hadir, atas nama Pemerintah Desa Barurejo saya sampaikan bahwa Pembagian Sertifikat pada Hari ini sebanyak 400  Sertifikat  sedangkan sisanya menyusul Dua Minggu kemudianan untuk itu saya mewakili Pemerintah Desa Barurejo mohon maaf pada warga pemohon yang belum menerima Sertifikat hari ini, tapi jangan kawatir dalam waktu dekat akan kami bagikan semuanya. (Elok).

Post a Comment

SUARASGI © 2023