Pemkab Jember Pasang Tanda Batas Tanah Sepadan Pantai Selatan

Jember.SGI. Pemkab Jember kembali memasang patok batas tanah sepadan pantai selatan, kali ini di wilayah kecamatan Gumukmas, kamis 8 Desember 2022.
Pemasangan patok batas ini bertujuan untuk menertibkan wilayah tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Jember agar tidak disalah gunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab.
Hadir dalam kegiatan ini, Kadis Perikanan Indra TP, Inspektur Kabupaten Jember, Kadis penanaman Modal dan Pelayanan terpadu, Dinas Lingkungan hidup, Dinas Perumahan Rakyat, BPKAD, Bakesbangpol, Satpol PP, Setda Jember, Kepala Babpeda, empat camat di wilayah selatan.
Kepala Dinas Perikanan Indra TP ketika di temui awak media menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah langkah tahapan untuk penertipan tanah di sepadan pantai, tujuannya untuk penatatan, pembangunan di pesisir tertata tidak liar sesuai dengan undang undang yang kita pasang, apapun pembangunan yang ada dipinggir pesisir harus seijin pemkab Jember," jelas Indra.
Masih Indra, jadi hari ini merupakan observasi lapangan dan eventarisasi untuk kelanjutannya akan kita serahkan ke BPN, tanah yang belum keluar ijin HGU dan sebagainya kita rencanakan untuk di asetkan," terangnya.
Senada dengan itu Arlan Kasasi Penataan juga mengatakan, hari ini kita melakukan pemasangan tanda batas tanah sepadan pantai selatan akan tetapi terkait pengukurannya akan kita laksanakan bersama, terkait hak kelola tetap harus melalui pemkab Jember,ujarnya.
Sementara itu Setyo Ramires salah satu tokoh masyarakat dan aktifis lingkungan hidup mengharapkan kita merasa Alhamdulillah apabila Pemkab jember ingin menertibkan tanah di sepadan pantai selatan jember, kita sangat mengapresiasi sekali tindakan yang dilakukannya.
Kita yang juga sebagai masyarakat nelayan yang peduli akan lingkungan berharap kalau bisa sepadan pantai seharusnya di tanami penghijauan untuk menjaga dari kerusakan lingkungan," harapnya.(h/r).
Post a Comment
Post a Comment