Mantan Residivis Mencuri HP di Tangkap Polisi

Jember.SGI. Polsek Tanggul, Jember, berhasil mengamankan seorang mantan Residivis inisial SB warga pasar Senin Tanggul yang telah mencuri HP di rumah salah satu warga jalan kartini dusun Krajan Desa Tanggul Wetan, selasa 20/12/2022.
Berdasarkan laporan warga bahwa telah terjadi tindak pencurian berupa Hand phone di rumah Hesti (korban) pada hari minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 02.00 pagi, polisi pun segera menindak lanjuti dan ahkirnya pelaku dapat diamankan bersama barang buktinya.
menurut pengakuan pelaku SB mengatakan, saya datang dan masuk ke rumah korban jam 02.00 pagi lalu mengambil tiga buah hand phone di dalam rumah korban, karena takut ketahuan saya mencoba untuk mengembalikan HP tersebut namun pihak korban tidak terima," kata SB.
ketika ditanya apakah SB (pelaku) sudah jera apa tidak, SB pun menjawab sebenarnya saya sudah jera melakukan tindakan seperti ini dan kemarin sebenarnya sudah ada perundingan dengan korban namun kayaknya korban masih tidak terima atas apa yang saya lakukan," terang SB.
Bripol Awan Selaku pembantu Penyidik Polsek Tanggul ketika di konfirmasi awak media menjelaskan, awalnya kita menerima laporan terkait pencurian HP pada hari minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban saudara Hesti warga dusun krajan Desa Tanggul Wetan.
Sebagai barang bukti yaitu tiga buah Hand phone yang di ambil oleh pelaku dan untuk kerugian korban sekitar 4 juta rupiah, setelah kita amankan pelaku merupakan mantan Residivis, dalam hal ini pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ancamannya 7 tahun penjara," jelas Bripol Awan.(h/r).
Post a Comment
Post a Comment