Polsek Kencong Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan di Pantai Paseban

Author
Published September 30, 2022
Polsek Kencong Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan di Pantai Paseban

 

Jember.SGI. AR warga dusun Krajan desa Cakru Kecamatan Kencong ahkirnya harus mendekam di Polsek Kencong terkait kasus yang menjeratnya, diduga AR telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban atas nama DL (12) warga dusun Ponjen desa Kencong, Jember.

Pada hari Rabu malam tanggal 28/09/2022 sekira pukul 19.00 Wib Nami (pelapor) orang tua korban sedang melihat DL (korban) keluar rumah," ya saya kira saat itu DL duduk diteras depan rumah namun pukul 20.00 saya lihat lagi sudah tidak ada," kata Nami.

Melihat DL tidak ada di rumah Nami ( pelapor) pun bingung dan meminta bantuan Jumadi Muspan ketua RT setempat bersama Mujiono dan warga untuk mencari DL ( korban), ahkirnya korban pun ditemukan bersama AR di andil jembatan kencong, keduanya langsung dibawah warga kerumah Nami, namun melihat korban lesu serta ketakutan lalu Mujiono RT menghubungi Polsek Kencong tak berselang lama anggota Polsek Kencong pun tiba, setelah ditanya polisi korban DL menggaku kalau dipaksa dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Atas kejadian tersebut pihak korban tak terima dan melaporkan AR (pelaku) ke Polsek Kencong dan meminta tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Kencong Aipda, Ahmad ketika ditemui awak media membenarkan kejadian tersebut, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti yaitu 1 buah baju wanita lengan panjang warna kuning, 1 celana panjang warna abu abu, 1 celana dalam warna crem.

Sesuai pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dan atau pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(h/r).

Post a Comment

SUARASGI © 2023