Deklarasi Damai, Warga Desa Pondok Dalem Desak Pemerintah Segera Menindak Lanjuti Perpres No 86 Tahun 2018

Author
Published September 03, 2022
Deklarasi Damai, Warga Desa Pondok Dalem Desak Pemerintah Segera Menindak Lanjuti Perpres No 86 Tahun 2018

 

Jember.SGI. Desak pemerintah pusat lakukan percepatan pelaksanaan Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria di desa pondok dalem, kecamatan Semboro, kabupaten Jember pokmas kampung baru gandeng pemdes pokdok dalem lakukan deklarasi damai, Sabtu (3/9/2022)

Acara deklarasi damai tersebut bertempat di balai desa pondok dalem kecamatan yang  di hadiri oleh  Bupati Jember ( kepala Bakesbangpol jember) ,BPN Jember ,muspika kecamatan Semboro ,kades pondok dalem dan ratusan anggota pokmas kampung baru.

Adapun tajuk deklarasi damai tersebut adalah" kembalikan hak kami dengan bersandarkan Perpres nomor 86 tahun 2018 demi kesejahteraan rakyat." 

Dalam sambutannya Bupati Jember yang di wakili oleh Edi Budi Susilo selaku  kepala Bakesbangpol kabupaten Jember mengatakan "dalam waktu dekat terkait dengan keinginan warga tersebut kami akan segera sampaikan kepada Bapak Bupati Jember" tuturnya

Dirinya juga menambahkan " agar perjuangan masyarakat tidak menabrak aturan yang ada,kerukunan warga  adalah kunci kesuksesan atas perjuangan rakyat "tambahnya 

Dirinya juga menambahkan " dengan di terbitkannya Perpres nomor 86 tahun 2018 memberikan arah yang jelas terhadap tata kelola penataan akses tanah yang di mohon warga hususnya  di kabupaten Jember " 

Sedangkan dari BPN Jember yang di wakili kasi penetapan hak tanah Jainal darmo menjelaskan" bahwa dalam waktu dekat BPN akan melakukan identifikasi dan ferifikasi terkait obyek tanah yang di mohon warga " paparnya

"Karna tanah tanah yang di kuasai negara harus bisa mensejahterakan rakyat,yang mengacu kepada pasal 33 (ayat 3)UUD 1945 " jelasnya 

Di kesempatan yang sama 

Dalam wawancara nya  kepala desa pondok dalem sumariono menerangkan" menurut sejarah obyek tanah yg di mohon oleh warganya  dulu adalah sebuah kampung yang bernama kampung tetelan atau kamaran tikus, " terangnya 

Dirinya juga menegaskan"bahwa Dulu  di wilayah tersebut sudah ada perumahan,surau ,lahan pertanian dan fasilitas yang lain" tegasnya

" Demi menjamin kesejahteraan masyarakat kami mohon kepada pemerintah pusat untuk segera mendistribusikan tanah yang di mohon  tersebut kepada warga yang tergabung dalam pokmas kampung baru " harapnya

Dari pantauan tim jempolindo obyek lahan ratusan hektar tersebut sekarang masih di kuasai oleh pihak swasta,yakni PT.  Hasfarm dengan tanaman karet dan tebu.

Deklarasi damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari  puluhan satuan pengamanan polres Jember 

Di kesempatan yang sama ketua pokmas kampung baru sohehudin mengatakan " kami memohon kepada Bupati Hendi siswanto selaku ketua tim Gugus tugas reforma agraria ( GTRA )di kabupaten Jember,segera lakukan ferifikasi dan pengukuran terhadap obyek tanah yang di mohon warga" katanya

" Demi kesejahteraan dan tersedianya sandang pangan dan  papan yang cukup bagi warga yang ada di kecamatan Semboro dan sekitarnya" tandasnya.(h/r).

Post a Comment

SUARASGI © 2023