LSM Jawara Resmi Laporkan Kades Kedungcaluk ke Polres Probolinggo

Probolinggo, - SGI - Kepala desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Probolinggo oleh pegiat anti korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) JAWARA di duga mengkoordinir melakukan tindakan yang terindikasi masuk dalam ranah korupsi.(9/8/2022).
Dalam Kasus ini Setiawan, Ketua umum LSM JAWARA buka suara. Menurutnya, berkaitan dengan pembangun sumur bor dadakan yang berlokasi di dusun tambakrejo desa Kedungcaluk Rt 03, Rw 03 Kecamatan Krejengan diduga beraroma mengambil keuntungan pribadi dari pembayaran tol.
Menurut keterangan Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAWARA, Setiawan, patut di duga Kepala desa Sulaiman Fauzan dan Sekretaris desa Nurul Jadid telah melakukan kebohongan besar kepada masyarakat untuk membangun sumur bor dadakan dan akal akalan agar dapat kompensasi ganti rugi dari pihak tol yang di bangun di atas lahan tanah sawah, ladang milik warga setempat yang terdampak Proyek Setrategis Nasional ( PSN ) tol Probolinggo - Banyuwangi khususnya di dusun tambakrejo."ujar Setiawan.
Ironisnya, tempat Pemakaman Umum pun juga di bangun sumur bor dadakan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kedungcaluk, di duga sudah melanggar hukum, sehingga menimbulkan kerugian uang negara hingga ratusan juta rupiah.
Bisa dihitung berapa keuntungan yang didapat oleh oknum Kepala desa tersebut. Jika satu titik sumur bor kurang lebih sebesar Rp10.500.000, dan menurut warga setempat ada kurang lebih 17 sumur bor. Sangat di sayangkan seharusnya Kepala desa dan Sekretaris desa tidak melakukan hal semacam itu, karena sudah di gaji oleh Negara.
Menurut keterangan sejumlah warga yang berinisial H dan S dusun tambakrejo tidak cukup hanya mendapatkan uang kompensasi dari sumur bor saja setelah pencairan uang tol sekretaris desa mendatangi ke rumah - rumah warga untuk meminta uang tambahan pengganti atas ganti rugi uang tanaman yang mereka aku kalau sebagian pengganti uang tanaman itu milik desa , karena mereka lah yang memasukkan data tanaman itu pada pihak tol waktu pendataan, tuturnya.
Bahkan sebagian warga menolak untuk memberikan uang tambahan pengganti uang tanaman tersebut," pungkasnya
Selaku pegiat anti korupsi Ketua LSM JAWARA didampingi oleh aliansi lembaga dan para awak media untuk mengawal kasus ini dan melaporkan ke Polres Probolinggo.
Berapa besar kerugian uang negara apabila di setiap daerah yang di lalui pembangunan jalan tol di manfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti Ini yang hanya untuk memperkaya diri sendiri.
Terkait Sulaiman Fauzan, Kepala desa Kedungcaluk tersebut, ternyata bukan masalah kasus ini saja yang di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), akan tetapi yang bersangkutan pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo, dan sudah pernah di laporkan oleh warganya yang tergabung dalam Pengaduan Masyarakat (DuMas) namun se olah kebal hukum,
Kami selaku pegiat anti korupsi LSM JAWRA dan awak media berharap ke pada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Probolinggo agar segera menindak lanjuti laporan kami ini sesuai hukum yang berlaku, sehingga bisa membuat jera pada oknum kepala desa tersebut serta pada yang lain, ujar Setiawan.
Patut diduga, dua oknum desa Kedungcaluk yang dimaksud telah melakukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana Mark Up yg berpotensi melanggar Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, (har).
Post a Comment
Post a Comment