Diduga Kades Daliwangun Kecamatan Sugio Rayakan HUT RI dari Hasil Pungli

Author
Published August 23, 2022
Diduga Kades Daliwangun Kecamatan Sugio Rayakan HUT RI dari Hasil Pungli

 

Lamongan.SGI. Ditengah himpitan ekonomi akibat naiknya harga bahan pokok,warga Dusun Wangun Desa Daliwangun kecamatan Sugio masih dibebabani kewajiban membayar iuran oleh kepala desa  dengan dalih memeriahkan HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia

Menurut SG warga setempat menyatakan,dia telah membayar iuran sebesar 200 ribu rupiah melalui ketua rukun tetangga yang ditunjuk kepala desa sebagai juru pungut oleh kepala desa daliwangun.

kusus dusun wangun sebanyak 83 kepala keluarga diwajibkan membayar 200 ribu rupiah per kepala keluarga dan jika dalam keluarga tersebut mempunyai anak yang ikut karangtaruna juga dikenakan pungutan tambahan sebesar 100 ribu rupiah”

Sebagai masyarakat kecil yang tidak tahu menahu adanya peraturan mereka rata-rata mengikuti semua perintah dan memenuhi kewajiban yang di intruksikan kepala desa,pasalnya jika tak mebayar terancam  dikucilkan,pada hal untuk kebutuhan sehari hari mereka peroleh dari buruh tani,keluhnya.

Sementara, perangkat desa daliwangun yang enggan dipublikasin identitasnya ini mengatakan bahwa,hasil pungutan liar dari warga dipergunakan oleh kepala desa untuk mengadakan pentas hiburan dalam kegiatan HUT kemerdekaan RI dengan menghadirkan seni ludruk karya budaya

“bila dikalkulasi sesuai jumlah kepala keluarga dan besaran nilai iuran terdapat kelebihan anggaran hingga puluhan juta,karena biaya mendatangkan seni ludruk dimaksud Cuma 30 juta rupiah,sementara hasil pungli yang dibalut dengan dalih iuran warga tersebut diduga mencapai hampir ratusan juta”terangnya.

Menanggapi hal ini praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum(LBH) lingkaran  Adv.Shd. dengan tegas mengatakan bahwa atas dasar apapun penggalangan dana dari masyarakat oleh pemerintah desa daliwangun harus ada landasan hukumnya,jika tidak maka itu masuk kategori pungli

dengan dalih apapun,penggalangan dana yang dilakukan kades berserta tim lembaga desa lainya harus ada dasar hukumnya,paling tidak ada perdesnya tentang penggalian dana dari masyarakat tersebut,jika tidak maka patut diduga itu masuk kategori pungutan liar yang sangat memberatkan masyarakat desa setempat,pasalnya mayoritas warga desa daliwangun berprofeai sebagai petani dan buruh tani”

Lebih lanjut,kata shd,jika jumlah uang dan waktu pembayaran iuran telah ditentukan secara sepihak oleh kades maka itu murni pungutan liar,dan kita dari lembaga bantuan hukum akan menindak lanjuti informasi ini keranah hukum bila mana pemdes daliwangun tidak dapat menjelaskan dan mempertanggung jawabkan kegunaan hasil iuran dari masyarakat tersebut secara tranparan pada masyarakat desa setempat,pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Desa Daliwangun Mohamad Yusuf belum dapat dimintai keteranganya.(tim)

Post a Comment

SUARASGI © 2023