Terungkap Tambak di Desa Gending Tidak Memiliki Ipal, Potensi Pencemaran Lingkungan Makin Tampak

Probolinggo,SGI. Adanya polemik terkait belum dilengkapinya fasilitas pengolahan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan oleh para pengusaha tambak di desa Pesisir Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo terkuak saat tim investigasi sejumlah media melakukan kunjungan ke lokasi keberadaan tambak, Sabtu (18/6).
Saat berada di tambak milik Steven yang kali ini pengelolaannya dipercayakan pada Han (PT. MPA), justru pria ini mengaku segala persyaratan untuk mendirikan tambak sudah dipenuhi. Anehnya ketika ditanyakan soal papan nama sebagai informasi bahwa tambak tersebut dikelola oleh satu badan usaha, ternyata yang bersangkutan tidak bisa menjawab secara detail. "Semua persyaratan sudah ada termasuk IMB."Ujarnya.
Hasil temuan dilokasi tambak udang yang menurut pengelolanya (Han) telah berjalan sekitar setahun lalu, ternyata menemukan adanya limbah (busa) yang cenderung beracun menggenang dan disinyalir pada saat-saat tertentu dibuang tanpa melalui proses amdal yang memadai. Begitu juga dilokasi ini tidak Nampak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang secara kasat mata seharusnya bisa dilihat secara riil berupa bangunan khusus guna menampung limbah beracun yang berasal dari kotoran udang dan sisa pakan. Melalui bak penampungan yang tersedia, kemudian limbah tersebut diproses melalui mekanisme yang benar sehingga limbah tersebut tidak membahayakan lingkungan terutama bagi biota laut.
Ironisnya , ketika Han dikonfirmasi terkait keberadaan IPAL dilokasi tambak tersebut, lagi-lagi yang bersangkutan menjawab enteng bahwa Instalasi Pengelohan Air Limbah sudah ada. "Untuk IPAL sudah ada melalui bawah."Ujar Han sambil menunjuk kearah bawah.
Investigasi secara mendalam dilakukan oleh para jurnalis dengan menanyakan dimana lokasi aliran pembuangan limbah yang dimaksud. Namun pria yang mengaku masih sepupu dari Yen-yen (Pengelola tambak yang beberapa hari lalu disidak Satpol PP Kabupaten Probolinggo) tidak bisa menunjukkan instalasi pembuangan limbah tersebut. Diduga kuat PT.MPA tidak melengkapi fasilitas pengolah limbah cair dari aktifitas tambak, alias langsung dibuang menuju laut lepas.
Kenyataan seperti ini yang harus diwaspadai, sehingga jangka panjangnya akibat pelanggaran dari pengusaha tambak ini justru masyarakat sekitar pesisir pantai yang harus menanggung akibatnya."Ujar Deni, Pemerhati Lingkungan yang getol menyorot oknum pengusaha tambak yang hanya mengejar keuntungan tanpa melihat sisi negatif dari ulahnya yang serampangan, Investigasi akan terus dikembangkan guna menggali data dilapangan yang lebih akurat. (Har)
Post a Comment
Post a Comment