Pungli PTSL di Desa Jatipayak Terhembus Juga

lamongan SGI. Hampir satu tahun warga desa Jatipayak, Kecamatan Modo menanti realisasi Program Sertifikat Massal yang disebut Pendaftaran tanah Sistematis lengkap (PTSL) , sampai saat ini warga khawatir program dimaksud tak bakal terlaksana pasalnya mereka sudah terlanjur mendaftar sekaligus membayar biaya yang telah ditentukan oleh kepala desa melalui Pokmas PTSL yang telah ditunjuk.
Saya sudah serahkan berkas pendaftaran sertifikat tanah pekarangan dan sawah dalam program PTSL ini kepada Kasun sekaligus membayar 1 juta sisanya dibayar setelah sertifikat jadi," kata salah satu warga dusun jati yang tidak mau disebut namanya.
Sudah ratusan warga yang mendaftarkan sertifikat tanahnya dengan biaya bervariasi sesuai tahapan pembayaran yang ditentukan panitia pokmas tapi tak jarang sebagian besar warga desa yang bayar lunas, meskipun harus menghutang dulu sebab takut tidak kebagian jatah penerimaan PTSL.
Berdasarkan informasi dari salah satu kasun Jatipayak menjelaskan,sudah banyak warga yang mendaftar sebagai pemohon PTSL dengan biaya yang ditentukan sebesar 700 ribu perbidangnya.
Khusus warga dusun saya memang berkas diantar ketempat saya dan saya juga yang melengkapi jika ada kekurangan tapi setelah itu saya antar ke pak Musleh selaku pokmas dusun, ada juga yang sudah titip biaya karena mumpung panen tembakau tahun lalu,"jelasnya
Senada dengan itu pemilik warung dekat kantor desa juga mengatakan, bahwa biaya PTSL ditentukan 700 ribu perbidang dan dirinya telah mendaftarkan 2 bidang tanah, akan tetapi itu sudah jadi urusan desa dan dia bersama pemohon yang lain tidak diperbolehkan sembarangan bicara terkait PTSL ini.
Sementara itu hasil pungutan dari biaya PTSL warga tidak tahu dipergunakan untuk apa saja karena hingga sampai detik ini belum ada pemasangan patok ukur, mungkin dana yang telah terkumpul dari masyarakat dikuasa oleh Kades dan Pokmas.
Disisi lain Toni Yasa Kepala Desa Jatipayak terkesan menghindar saat hendak ditemui dikantornya bahkan melalui pesan WhatsApp nya, kades minta ditemui hari jumat karena masih sibuk, tapi setelah ditanyakan kembali dia menghindar lagi dengan berbagai alasan.
Sementara dari beberapa perangkat desa yang ditemui saat itu menyatakan, bahwa mesin fotocopynya baru dibeli saat ramai pendaftaran PTSL tahun lalu, pemungutan biaya PTSL dari pemohon sebelum turunnya SK dari kantor ATR BPN itu cacat hukum apalagi digelembungkan jadi 700 ribu, itu jelas bertentangan dengan SKB 3 Menteri dan itu termasuk pungli yang sangat merugikan masyarakat.
Dalam hal ini kepala desa dan pokmas di sinyalir/ diduga menyalahgunakan wewenang dalam jabatan guna memperoleh keuntungan pribadidan kelompoknya dengan memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat desa akan mekanisme dan besaran biaya PTSL yang harus dibayar.
Saya akan kawal terus kejadian ini dan bila ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kades dan pokmas yang merugikan masyarakat kita tidak akan segan segan membawa kasus ini kejalur Hukum," ujar Kusumo Ongko pimred Media SGI.(tim).
Post a Comment
Post a Comment