Penyebar Foto Bertendensi Pornografi di Medsos Berahkir Pelaporan di Polres Probolinggo

Probolinggo,SGI . Lagi-lagi akun media sosial menjerat penggunanya keranah hukum. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Siti Holifah, warga desa Soka'an dusun Penangan RT.03 RW.02 kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang meng-upload foto yang berbau pornografi didalam medsos WhatsApp. Ironisnya yang menjadi korban ulah perempuan ini adalah tetangganya sendiri.
Adalah Sumila, warga desa yang sama bersama suami dan keluarganya resmi melaporkan Siti Holifah ke Polres Probolinggo pada hari jum at tanggal 17 juni 2022 pukul 12.58 Wib , Terkait Penyeberan berita Hoax (foto pornografi) ke masyarakat Melalui akun pesan WhatsApp tersebut.
Sumila merasa di rugikan secara lahir maupun bathin dan dipermalukan ke para tetangga dan masyarakat, akibat ulah Siti Holifah menyebarkan berita hoax (foto pornografi) melalui pesan WhatsApp ke masyarakat di desa itu, yang mana foto tersebut di sangkakan kalau foto telanjang itu di duga mirip Sumila, Padahal yang bersangkutan tidak merasa memiliki dan tidak pernah ber foto seperti yang disebarkan oleh pelaku.tuturnya
Bukan hanya Sumila yang harus menanggung malu dan mengalami kerugian secara moril maupun materiil serta di cemarkan nama baiknya, suami dan anak-anak juga keluarga yang lain ikut serta merasakan hal yang sama, merasa malu untuk ber aktivitas keluar rumah, karena mendapatkan sangsi sosial dari para tetangga, padahal foto pornografi yang telah di sebar oleh Siti Holifah itu bukan foto diri saya mas tutur ibu Sumila pada awak media.
Selain itu putra putrinya dari ibu sumila ini sampai di caci maki dan di cemooh oleh teman-temannya di sekolah maupun teman bermain nya, sampai putra putri nya menangis siang dan malam, cacian demi cacian dari temannya terus menerus di arahkan pada putra putri ibu sumila. "Kamu sekarang jangan bermain lagi dengan saya, saya tidak mau bermain lagi dengan anak yang ibunya foto telanjang."ujar Sumila menirukan ucapan teman dari anaknya.
Kami ibu sumila dan keluarga sangat berharap pada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Probolinggo untuk menindaklanjuti laporan kami ini memproses Pelaku penyebar berita hoax dan foto pornografi sesuai hukum yang berlaku ,agar kami dan keluarga selaku korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya."tambahnya.
Pembuat dan penyebar stiker yang mengandung atau memuat unsur pornografi pada aplikasi WhatsApp bisa dijerat dengan UU ITE,Dalam kasus ini Siti Holifah Di Duga telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 44/2008 disebutkan, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak."
Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sumila dan seluruh keluarga sangat berhatap mendapatkan perlindungan dan keadilan dari penegak hukum.imbuhnya (Har)
Post a Comment
Post a Comment